Sekilas Info

Adelin Lis Bayar Rp1 Miliar dan 2 Juta Dollar Uang Pengganti Kerugian Negara

Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat menerima penyerahan uang dari senilai Rp1 miliar dari pihak keluarga Adelin Lis, Kamis (15/7/2021) di Kantor Kejari Medan.

Putusan Mahkamah Agung juga memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa, "untuk membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 USDollar," imbuhnya.

Selanjutnya uang sneilai satu miliar rupiah yang diterima JPU disetorkan Rekening Kejari Medan sebagai Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga