Adelin Lis Bayar Rp1 Miliar dan 2 Juta Dollar Uang Pengganti Kerugian Negara
Putusan Mahkamah Agung juga memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa, "untuk membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 USDollar," imbuhnya.
Selanjutnya uang sneilai satu miliar rupiah yang diterima JPU disetorkan Rekening Kejari Medan sebagai Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau.
Selanjutnya 1 2
Komentar