Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana TPPO Kejati NTT
Medan - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Stefen Agustinus alias Ko Aven, terpidana Perdagangan Orang (TPPO).
Stefen Agustinus alias Ko Aven merupakan terpidana Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai putusan inkrah di Mahkam Agung pada 31 Januari 2018.
Ko Aven terbukti melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Kejati Bali Tangkap AFL Buronan Kasus Tanah Pemkab Mabar
Komentar