Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana TPPO Kejati NTT
Stefen Agustinus diamankan di kediamannya Jalan Metal Nomor 34, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Rabu (13/1/2021).
Usia diamankan, Tim Tabur Intijen menyerahkan terpidana Ko Aven kepada
Kasi A bidang Sosial Budaya (Sosbud) Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus, untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terpidana TPPO ini, atas permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (12/1/2021) kepada Tim Tabur Kejati Sumut.








Komentar