Sekilas Info

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana TPPO Kejati NTT

Terpidana TPPO Stefen Agustinus alias Ko Aven (tertunduk) saat diserahkan kepada Kasi Sosbud Kejati NTT dari Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut, yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian (kanan), Kamis (14/1/2021).

Stefen Agustinus diamankan di kediamannya Jalan Metal Nomor 34, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Rabu (13/1/2021).

Usia diamankan, Tim Tabur Intijen menyerahkan terpidana Ko Aven kepada
Kasi A bidang Sosial Budaya (Sosbud) Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus, untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terpidana TPPO ini, atas permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (12/1/2021) kepada Tim Tabur Kejati Sumut.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga