Sekilas Info

Buronan Kasus Penipuan Rp100 Juta di Siantar Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

dailyklik.id, MEDAN — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejari Pematang Siantar menangkap buronan kasus penipuan, Hadly Hasyim Masyhuri Munte, pada Senin (28/4/2025) di kediamannya di Jalan Kasim, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Hadly sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Namun, Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan Hadly bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2022. Hadly mengaku sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation dan menawarkan kerja sama bisnis kelapa sawit kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, dengan syarat menyerahkan uang jaminan sebesar Rp100 juta. Namun, kerja sama tersebut tidak pernah terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, Hadly langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses eksekusi dan pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Penulis: Deddi Gunawan
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga