Sekilas Info

Tuntutan Ringan untuk Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Disorot, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum dan Cederai Rasa Keadilan

Dailyklik.id, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyusul tuntutan ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (3/7/2025) menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dinilai LBH Medan sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, terutama bagi ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Perbuatan para terdakwa tergolong kejahatan luar biasa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tapi mereka malah dituntut lebih ringan dari maling ayam,” tegas LBH Medan dalam rilis pers, Jumat (4/7/2025).

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., mengatakan, tuntutan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Kami melihat ini sebagai bentuk permainan hukum yang sangat mencolok. Para terdakwa jelas-jelas menyalahgunakan wewenang dan memperdagangkan jabatan. Tapi jaksa justru bersikap lunak. Ini melecehkan perjuangan para guru honorer yang menjadi korban,” ujar Irvan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga