Sekilas Info

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Nangahale, Inspektorat Sikka Temukan Potensi Kerugian Rp349 Juta

Inspektur Kabupaten Sikka, Drs Servasius Sewar

Dailyklik.id, SIKKA – Inspektorat Kabupaten Sikka mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kini sedang berproses, ditemukan potensi kerugian keuangan desa yang mencapai lebih dari Rp349 juta. Angka tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari.

Pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa ini merupakan bagian dari audit reguler yang dilakukan Inspektorat, menyasar seluruh aspek tata kelola desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan. Meski hasilnya belum bersifat final, notifikasi atau pemberitahuan awal kepada pihak desa telah disampaikan sebagai bagian dari tahapan pembinaan dan pengawasan.

“Kita masih dalam tahapan berproses. Angka itu masih potensi. Belum menjadi temuan final karena tim masih melakukan tahapan klarifikasi dan verifikasi lanjutan,” ujar Inspektur Kabupaten Sikka, Drs Servasius Sewar, saat diwawancarak di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025), seraya menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan etika dalam menyampaikan informasi pengawasan kepada media.

Dalam proses audit, menurut Servasius, tim Inspektorat juga memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menindaklanjuti setiap catatan perbaikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu 60 hari rekomendasi pengembalian tidak ditindaklanjuti, hal tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam LHP sebagai dasar penindakan lanjutan.

“Prinsip pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan keuangan desa. Uang yang dinilai tidak tepat peruntukannya diharapkan bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Faidin
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Faidin

Baca Juga