Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Nangahale, Inspektorat Sikka Temukan Potensi Kerugian Rp349 Juta
Inspektur juga mengatakan, proses audit ini tidak bertujuan menjatuhkan aparat desa, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar tata kelola keuangan desa lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diharapkan aktif merespons hasil audit dan melakukan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan.
Saat ini, tim Inspektorat tengah menyempurnakan dokumen hasil pemeriksaan yang nantinya akan direview oleh pengendali teknis dan pengendali mutu, sebelum diterbitkan secara resmi. Pemerintah Kabupaten Sikka berharap proses ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan keuangan desa demi tercapainya pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Selanjutnya 1 2








Komentar