Sekilas Info

Tuntutan Ringan untuk Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Disorot, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum dan Cederai Rasa Keadilan

Ia juga mempertanyakan alasan JPU tidak menghadirkan Bupati Langkat sebagai saksi di persidangan, padahal telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran ini dinilai memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap aktor-aktor besar di balik kasus tersebut.

“Kejatisu seolah tidak berniat membongkar tuntas kasus ini. Padahal, dugaan keterlibatan kepala daerah dan pejabat struktural sangat kuat,” tambahnya.

LBH Medan mendesak agar Kejaksaan Agung turun tangan untuk mengaudit ulang penanganan kasus ini dan meninjau kinerja Kejatisu, yang dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta sejumlah konvensi HAM internasional.

“Tuntutan ini justru bisa menjadi preseden buruk dan menyuburkan praktik korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam proses rekrutmen ASN dan PPPK,” tutup Irvan.

LBH Medan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga