Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana TPPO Kejati NTT
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," jelas Sumanggar pada konferensi pers penyerahan terpidana Ko Aven di Kejati Sumut, Kamis (14/1/2021).
Sementara Kasi Sosbud Kejati NTT Eka Firdaus, menyebutkan dalam kasus ini terdapat tiga orang terpidana.
"Dua orang lainnya masih berstatus DPO sedangkan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan," kata Firdaus.








Komentar