Sekilas Info

Ditolak PHI Medan, Eks Kontributor TVRI Sumut Ajukan Kasasi ke Mahkama Agung

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri) bersama Tommy Sinambela staf LBH Medan menunjukkan Surat Kuasa Kasasi ke Mahkama Agung RI, Rabu (17/2/2021) di Kantor LBH Medan.
Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Penggugat dari Devis Abuimau Karmoy jurnalis mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung (MA) pasca PHI pada Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan kliennya. Devis Abuimau Karmoy yang sebelumnya bekerja sebagai Kontributor Berita di TVRI Stasiun Sumatera Utara sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017, diduga diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Sumut pada 20 Desember 2017.

Atas pemberhentian sepihak itu, LBH Medan telah mengajukan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada dailyklik.id, Rabu (17/2/2021) di Kantor LBH Medan, menyebutkan bahwa Majelis Hakim PHI PN Medan dalam sidang Putusan atas gugatan Devis Abuimau Karmoy terhadap TVRI Stasiun Sumut, Selasa (26/1/2021) yang amar putusannya menolak seluruh gugatan.

Dalam amar putusan, kata Irvan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata berpendapat bahwa hubungan kerja antara pihak TVRI Stasiun Sumut dengan Devis Abuimau Karmoy tidak pernah berakhir dan berjalan sebagaimana mestinya dengan. Yang berarti Hakim berpendapat bahwa Devis Abuimau Karmoy masih tetap bekerja di TVRI Stasiun Sumut.

"Ironinya, fakta hukum tersebut tidak berbuah menjadi suatu kepastian hukum bagi Devis Abuimau Karmoy. Sebab pada sidang putusan yang digelar pada tanggal 26 Januari 2021 pada Pengadilan Negeri Medan lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh JS, dan kedua Hakim Anggota yaitu NS dan B membacakan putusan yang diantaranya pada amar putusannya menolak seluruh gugatan dan berpendapat bahwa hubungan kerja antara pihak TVRI Stasiun Sumut," jelasnya.

Baca juga: Babak Baru Gugatan Kontributor TVRI, LBH Medan Sebut Ini Pertama di Indonesia

Sebagai Kuasa Hukum Devis Abuimau Karmoy, LBH Medan menilai putusan majelis hakim dalam perkara ini dengan pertimbangan “Asas Ultra Petita Petitum”. LBH pun berpendapat bahwa sesuai Pasal 100 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dalam mengambil putusan, majelis hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan dasar rasa keadilan.

“Sehingga di nilai pertimbangan tersebut sangat bertentangan pada prinsip-prinsip dari hukum acara perdata yang mana hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat 3 Jo HIR dan 189 RBg ayat 3 yang pada intinya menyatakan bahwa Hakim dilarang untuk memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohonkan atau memberikan lebih dari yang dimohonkan,” ungkap Wadir LBH Medan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga