Sekilas Info

Ditolak PHI Medan, Eks Kontributor TVRI Sumut Ajukan Kasasi ke Mahkama Agung

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri) bersama Tommy Sinambela staf LBH Medan menunjukkan Surat Kuasa Kasasi ke Mahkama Agung RI, Rabu (17/2/2021) di Kantor LBH Medan.

Dasar pertimbangan Hakim, lanjut LBH, dalam memutus untuk mempekerjakan kembali Devis Abuimau Karmoy di nilai sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan di mana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Sumut sudah tidak harmonis, dinamis dan berkeadilan, sehingga di dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi.

“Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020,” tuturnya.

Ketu Majelis Hakim PHI Jarihat Simarmata (tengah) dan masing-masing Hakim Anggota, Nurmansyah dan Budiono saat menggelar sidang gugatan Devis Abuimau Karmoy terhadap TVRI Stasiun Sumatera Utara di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020) lalu.

Mengingat putusan tersebut, sambung Irvan, di duga tidak berdasarkan keadilan serta kepastian hukum bagi Devis Abuimau Karmoy.

“Maka pada tanggal 08 Februari 2021, Devis Abuimau Karmoy melalui Kuasa Hukumnya LBH Medan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Medan. Dengan harapan Majelis Hakim yang memeriksa penerapan hukum dari perkara tersebut (Judex Juridis) pada tingkat Kasasi memberikan putusan yang menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” imbuhnya.

Kedepannya harapan LBH Medan dan Devis Abuimau Karmoy sendiri tidak ada lagi kejadian serupa terhadap insan pers atau wartawan.

Sebelumnya, ungkap Irvan Saputra, diketahui bahwa Devis Abuimau Karmoy di PHK secara sepihak oleh Kepala Seksi Isi Berita yang saat itu menjabat juga sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Pemberitaan TVRI Stasiun Sumut.

"Padahal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Hal ini pun di nilai LBH Medan sangat aneh dan janggal," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga