Sekilas Info

Ditolak PHI Medan, Eks Kontributor TVRI Sumut Ajukan Kasasi ke Mahkama Agung

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH (kiri) bersama Tommy Sinambela staf LBH Medan menunjukkan Surat Kuasa Kasasi ke Mahkama Agung RI, Rabu (17/2/2021) di Kantor LBH Medan.

"Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pihak TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan. Sebab diketahui selama ini, perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy dimulai setiap tanggal 01 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember," imbuhnya.

Sehingga menurut ketentuan Pasal tersebut diatas, beber Wadir LBH Medan, dengan adanya pembaruan perjanjian kerja setelahnya di nilai telah melanggar ketentuan tersebut dikarenakan tidak diberikannya masa tenggang atau jeda selama 30 hari dalam melakukan pembaruan perjanjian kerja.

"Jika mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat 7 UU Ketenagakerjaan, jika tidak diberikannya masa tenggang atau jeda selama 30 hari sebelum dilakukannya pembaruan perjanjian kerja tersebut, maka secara otomatis status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap," tandasnya.

Hal tersebut lanjutnya, senada dengan adanya Putusan Nomor: 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn.

"Fakta hukum tersebutlah yang menjadi dasar bagi Devis Abuimau Karmoy untuk memperoleh haknya melalui jalur Peradilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Irvan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga