Sekilas Info

Pengusaha di Medan Cicil Rp5 Miliar Untuk miliki Tanah Perkara ? Pakar Hukum: Harus Dieksaminasi

Medan - Dr Edi Yunara SH MH pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyoroti pembayaran Rp5 miliar dari Direktur Utama PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial MJ kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus Tipikor seorang Pengusaha di Medan berinisial TS, yang kini almarhum.

TS dianggap bersalah dalam menerima pembayaran dari MJ sebagai downpayment perjanjian pengalihan tanah eks HGU PTPN II antara ACR dengan PT Erni Putra Terari (EPT).

Baca juga: TVRI Sumut Tak hadiri Sidang, LBH Medan: TVRI Tidak Taat Aturan Hukum

Edi Yunara yang pernah melakukan Forum Group Discussion (FGD) untuk mengulas kasus hukum TS menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung ini sangat aneh dan baru pertama terjadi dalam peradilan di Indonesia.

“Kenapa pihak ketiga yang diminta membayar uang pengganti terpidana. Ini tidak lazim terjadi, tapi anehnya kenapa ini diamini oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Edi Yunara kepada wartawan, Sabtu (16/4) di Medan.

Dia mengatakan rasanya perlu ada suatu eksaminasi terhadap putusan ini. Terlepas TS bersalah atau tidak, sebut Edi, dirinya melihat image pengadilan atau penyidik penegak hukum, khususnya jaksa saat itu sepertinya bermasalah.

“Demi tegaknya keadilan, putusan ini harus dieksaminasi,” tandasnya.

Sebagai akademisi, Edi melihat putusan tersebut boleh dikatakan cacat hukum. Tapi, menurutnya, ini jadi suatu yurisprudensi kalau seandainya itu adanya suatu korelasi hukum antara perkara tuntutan pidana Tipikor dengan putusan bersifat perdata.

Putusan Tipikor bernuansa perdata ini membawa kita kembali ke Oktober 2017 saat TS pertama ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam FGD yang dilaksanakan di Fakultas Hukum USU beberapa waktu lalu disimpulkan bahwa TS tidak mungkin bersalah karena tanah eks HGU tersebut telah dieksekusi dan diserahkan kepada pihak yang berhak, ditambah lagi TS hanya berperan sebagai saksi dan kuasa direksi.

Sementara, tanah tersebut sudah tidak tercatat nilainya lagi di neraca pembukuan PTPN II.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga