Sekilas Info

Presiden Jokowi Sebut Dewan Pers Hanya Fasilitator Bagi Organisasi Pers

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Kerugian dan Perpecahan Insan Pers

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia (PWMI) Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan pemerintah kelihatan jelas tidak mengetahui keadaan sesungguhnya yang dihadapi insan Pers di tanah air selama ini.

Pemerintah sebut Suryadarma, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum.

“Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional," jelasnya.

"Kebijakan Dewan Pers yang (telah) melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” katanya.

Sidang JR Pasal 15 UU Pers yang tercatat dengan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan kembali digelar pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul jam 11.00 WIB beragenda mendengarkan keterangan pihak DPR RI bersama pihak terkait Dewan Pers.

Baca juga: Dewan Pers Dinilai Melampaui Kewenangan, MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR

Baca juga: Resmi! Uji Materi UU Pers Telah Diterima MK

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga