Sekilas Info

Presiden Jokowi Sebut Dewan Pers Hanya Fasilitator Bagi Organisasi Pers

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

“Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu," cetus Heintje G Mandagie dalam keterangan persnya, Senin (11/10/2021).

Bahkan, lanjut Mandagie, yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) itu, menyebutkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, serta gugatan terhadap berbagai Kebijakan Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap Dewan Pers akibat banyaknya bermunculan kriminalisasi Pers di berbagai daerah

"Dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkapnya.

Mengenai adanya keputusan sengketa Pers yang sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas gugatan yang diajukan dirinya selaku Ketua Umum SPRI bersama Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, yang diungkapkan pemerintah dalam persidangan.

Heinjte menyebutkan bahwa ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat PT memang tidak mengabulkan gugatan pemohon. Namun PT telah menerima permohonan penggugat (SPRI dan PPWI) untuk membatalkan Keputusan Majelis Hakim tingkat PN Jakata Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan Perundang-undangan.

“Kami tidak memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan Perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak terdaftar dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” paparnya.

Kongres Pers Indonesia

Selain itu, menanggapi pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal a quo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Heintje, itu adalah sangat tidak benar.

“Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan, yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," ujarnya.

"Buktinya dalam daftar anggota Dewan Pers Indonesia terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” imbuhnya.

Apresiasi Sikap Presiden Joko Widodo

Soegiharto Santoso sebagai Pemohon lainnya, usai persidangan menyebutkan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan Pers ada pada organisasi-organisasi Pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers," ungkapnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga