Presiden Jokowi Sebut Dewan Pers Hanya Fasilitator Bagi Organisasi Pers
"Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pada persidangan JR ini, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra turut meminta pihak pemerintah agar memberikan tambahan keterangan kepada MK terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal yang di judicial review saat ini.
“Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami kuatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut, untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandas Saldi.
Peran Kominfo Terhadap Organisasi Pers
Menanggapi pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon, Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menyebut, sesungguhnya pemerintah tidak perlu mempersoalkan legal standing pemohon sebab itu merupakan domain MK.
“Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagaimana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing, padahal (yang) diperlukan (Mahkama) sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” katanya.
Namun, karena pemerintah telah mengaitkan legal standing pemohon maka, Suhartoyo pun mempertanyakan peran Kementerian Kominfo dalam ikut mengendalikan soal organisasi pers.
Baca juga: Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Terbitkan Sertifikasi Wartawan
“Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di (dalam) keterangan presiden. (Maka) bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada Dewan Pers melalui konsensusnya itu, ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” jelasnya.








Komentar