Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Terbitkan Sertifikasi Wartawan

Jakarta - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S Widyaningsih menegaskan Dewan Pers (DP) tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan (SKKKW) sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia.
Hal itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
“Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny melalaui siaran pers DPP SPRI yang diterima para wartawan, Senin (19/4/2021) siang.
Dikatakan pula, oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.
Baca juga: DP Boleh Mensertifikasi Kompetensi Tapi Lewat LSP, Henny Sw: LSP Dilisensi BNSP
Pada kesempatan yang sama, mantan Komisioner BNSP, Agus, yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini, mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
Baca juga: Gunakan Peraturan Dewan Pers, Pemda Kangkangi UU Administrasi Pemerintahan
Komentar