Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Terbitkan Sertifikasi Wartawan
Menurutnya, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.
“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus.
Sementara itu, masih di tempat yang sama, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkap Mandagi.
Mandagi mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi dan latar belakang media.
Salah satu peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini.
Baca juga: DPI Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan Nasional








Komentar