Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
BANGKA TENGAH, DAILYKLIK.id – Upaya penyelundupan bijih timah ilegal seberat 1,8 ton berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah Pantai Pangkul, Kabupaten Bangka Tengah. Operasi yang melibatkan Satlap Tri Cakti bersama sejumlah unsur penegak hukum dan TNI tersebut berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara senilai Rp1,8 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa, 23 Juni 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas pengiriman bijih timah ilegal melalui jalur laut dari kawasan Pantai Pangkul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlap Tri Cakti bergerak cepat bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, serta Pangkalan TNI AL Bangka Belitung untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil investigasi mengarah pada aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga kuat akan diselundupkan keluar wilayah melalui jalur perairan. Tim gabungan kemudian melakukan operasi pengamanan pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026.
Sekitar pukul 01.30 WIB, aparat berhasil mengamankan 37 kampil bijih timah dengan total berat mencapai 1.850 kilogram atau sekitar 1,8 ton di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.








Komentar