Sekilas Info

Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar

Bijih timah ilegal seberat 1,8 ton berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah Pantai Pangkul, Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, keberhasilan operasi tersebut diperkirakan telah mencegah kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp1,8 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila praktik penyelundupan berhasil dilakukan.

Seluruh barang bukti yang diamankan kini telah dipindahkan ke Gudang Bijih Timah Cambai untuk menjalani proses pengamanan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam strategis nasional. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi juga dianggap sangat membantu dalam mengungkap berbagai aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.

Biji Timah yang diselundupkan

Pemerintah berharap pengawasan yang semakin ketat mampu menciptakan tata kelola industri pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta pendapatan negara.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga