Amnesty Desak Polisi Tetap Proses Hukum Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang
TANGERANG, DAILYKLIK.id — Amnesty International Indonesia meminta kepolisian tetap memproses secara hukum pihak yang diduga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Desakan itu disampaikan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena setelah peristiwa pembubaran ibadah pada Minggu (20/9/2026). Menurut Amnesty, proses musyawarah dan kesepakatan damai antarpihak tidak semestinya menutup kemungkinan penanganan pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Kami mendorong adanya proses hukum pidana bagi para pelaku. Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya,” kata Wirya dalam keterangan tertulis Amnesty International Indonesia, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika jemaat GKPI sedang melaksanakan ibadah. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga membawa senjata tajam ketika meminta jemaat membubarkan diri. Amnesty menyebut tindakan tersebut sebagai intimidasi dan meminta dugaan ancaman itu turut diperiksa.
Menurut Wirya, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian kegiatan ibadah perlu ditangani berdasarkan ketentuan hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.







Komentar