Sekilas Info

Amnesty Desak Polisi Tetap Proses Hukum Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Aji Cahyono Putra, pria yang melakukan pengancaman terhadap jemaat GKI di Tangerang

Di sisi lain, Polda Banten menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan kesepakatan damai. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Rajeg saat ini kondusif.

Maruli mengatakan pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara bagi kegiatan ibadah jemaat GKPI sembari proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dicapai.

Amnesty menilai penyelesaian melalui dialog tetap dapat berjalan, tetapi menurut organisasi tersebut tidak semestinya menggantikan proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

“Mediasi tanpa proses hukum juga mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” ujar Wirya.

Amnesty juga meminta Polri memastikan penanganan perkara yang berkaitan dengan kebebasan beragama dilakukan secara konsisten. Wirya membandingkan kasus tersebut dengan perkara perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025. Menurut Amnesty, dalam perkara itu polisi menetapkan delapan tersangka dan prosesnya berlanjut hingga pengadilan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga