Sekilas Info

Amnesty Desak Polisi Tetap Proses Hukum Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Aji Cahyono Putra, pria yang melakukan pengancaman terhadap jemaat GKI di Tangerang

“Namun, kenapa dalam kasus di Tangerang sikap kepolisian terlihat berbeda?” kata Wirya. Ia meminta Polri memastikan dugaan pelanggaran di Kabupaten Tangerang ditangani sesuai hukum.

Selain penegakan hukum, Amnesty menyoroti persoalan regulasi pendirian rumah ibadah. Wirya mengkritik ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang menurut Amnesty dapat menyulitkan kelompok minoritas memperoleh tempat ibadah.

Amnesty meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan tersebut. Namun, penilaian mengenai regulasi itu merupakan pandangan Amnesty, bukan kesimpulan hukum dalam perkara pembubaran ibadah GKPI di Rajeg.

Amnesty juga meminta pemerintah daerah memastikan jemaat GKPI dapat menjalankan ibadah dengan aman. Kepolisian didorong melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan imparsial apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Peristiwa di Rajeg menjadi sorotan setelah video pembubaran ibadah tersebut beredar di media sosial. Setelah kejadian, pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pihak terkait melakukan musyawarah yang berujung pada kesepakatan damai.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga