BHL Menang di PHI, Lonsum Ajukan Kasasi

Medan - Setelah menjalani proses persidangan selama sembilan bulan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan akhirnya memenangkan gugatan pesangon 12 buruh harian lepas (BHL) yang bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit milik PT London Sumatera (Lonsum) di tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kabupaten Asahan.
"Keputusan memenangkan 12 BHL Lonsum itu dibacakan Majelis Hakim melalui persidangan hari Rabu (4/12020)," ujar Hasudungan Silaen SH kepada para wartawan di Medan, Selasa (10/11/2020).
Komentar