Sekilas Info

BHL Menang di PHI, Lonsum Ajukan Kasasi

Hasudungan Silaen SH saat itu didampingi oleh Suib Nuridho selaku Bendahara DPP Serbundo. Hasudungan menyebutkan, Majelis Hakim dalam keputusannya juga mewajibkan PT Lonsum untuk membayarkan pesangon bagi 12 BHL itu dengan nilai Rp 564.189.384.

"Kami berharap PT Lonsum mematuhi keputusan PHI ini dan segera membayarkan pesangon bagi 12 BHL yang kami dampingi. Memang mereka punya hak untuk melalukann Kasasi terhadap keputusan PHI ini, namun kami berharap Lonsum segera mematuhi keputusan PHI Medan ini," kata Hasudungan Silaen.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Baca Juga