Sekilas Info

DP Boleh Mensertifikasi Kompetensi Tapi Lewat LSP, Henny SW: LSP Dilisensi BNSP

Komisioner BNSP RI, Henny S Windyaningsih

Jakarta - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S Widyaningsih meminta media melakukan Kewajiban Koreksi menyusul maraknya pemberitaan terkait ”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan".

Hal itu dikemukakan Henny saat menghubungi Ketua Lembaga Sertifikasi Pera (LSP) Pers Indonesia, Hence Mandagi, Selasa (20/4/2021). Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

Itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut diri tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

“Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny melalui siaran pers yang diterima para wartawan. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.

Baca juga: Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Terbitkan Sertifikasi Wartawan

Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut dan pernyataan yang benar menurut Henny adalah Dewan Pers dapat melaksanakan sertifikasi namun wajib mendirikan LSP yang mendapat lisensi oleh BNSP.

“Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja (SNSKK), maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP," urai Henny.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga