Presiden Jokowi Sebut Dewan Pers Hanya Fasilitator Bagi Organisasi Pers
Jakarta - Sidang Judicial Review (JR) Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berlangsung secara daring dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (11/10/2021) lalu, tercetus oleh pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa pasal 15 ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah Fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di Bidang Pers.
Pernyataan Presiden Joko Widodo itu disampaikan secara tertulis yang disampaikan melalui kuasa hukumnya antara lain Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo (Menkominfo) Johny G Plate, yang dibacakan secara virtual Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemeninfo, Usman Kansong.
“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang Pers dilakukan oleh organisasi-organisasi Pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan Pers," tegas Jokowi.
"Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan Pers,” lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi Pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers. Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi Pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan Pers yang kohesif, yang dapat memayungi seluruh insan Pers.
"Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi Pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat," ujarnya.
Tidak Perlu Penetapan Presiden
Disisi lain, Jokowi juga menjelaskan bahwa apa bila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Berdasaran hal tersebut, ujar Jokowi, Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk keputusan Presiden.
Komentar