Presiden Jokowi Sebut Dewan Pers Hanya Fasilitator Bagi Organisasi Pers
Ketua Majelis (KM) Hakim Mahkama Konstitusi Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap karena dilengkapi dengan memori penjelasan lain.
“Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman.
Meminta Praktik Dewan Pers
Dia juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan tentang praktik Dewan Pers selama ini dalam mengawal pemberitaan di media massa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Mahkamah meminta dijelaskan praktek selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,” pintanya Anwar Usman.
Masih dalam persidangan JR terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers di Gedung MK. Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait tentang jumlah Perusahaan Pers dan Organsiasi Pers di tanah air.
Tak hanya itu, Yusman juga turut meminta keterangan mengenai sejarah perubahan UU Pers. Termasuk penjelasan mengenai apakah pernah tidak di-SK-kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada Keputusan Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers.
“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Presiden,” papar Yusman.
Protes dan Gugat Dewan Pers
Sedang, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon JR Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers usai persidangan membantah pernyataan Presiden bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo, namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi.









Komentar