Kejatisu Dalami Dugaan Kredit Fiktif BTN Cabang Medan
Medan - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini sedang mendalami kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Adapun agunan yang diajukan adalah 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengajuan kredit itu diajukan oleh Canakya selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).
Selain itu, pihak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga telah memanggil beberapa orang dari pihak BTN Medan.
Komentar