Akibatnya, BTN Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp 14.775.000.000.
Hingga kasus tersebut akhirnya bergulir dan Canakya selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.
Komentar