Sekilas Info

Kejatisu Dalami Dugaan Kredit Fiktif BTN Cabang Medan

Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014 yang diajukan Canakya ke BTN Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar, dengan jaminan sebanyak 93 buah SHGB atas nama PT Agung Cemara Realty.

Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga