Sekilas Info

Resmi! Uji Materi UU Pers Telah Diterima MK

Para kuasa hukum pemohon, masing-masing Christo Laurenz Sanaky, SH, Vincent Suriadinata, SH, MH, Dr Umbu Rauta, SH., M.Hum dan Nimrod Androiha, SH.

Jakarta - Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap UUD NKRI Tahun 1945, Rabu (7/7/2021) resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online: 31/PAN.ONLINE/2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie yang juga sebagai Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon Umbu Rauta, Hotmaraja B Nainggolan, Nimrod Androiha, Christo Laurenz Sanaky dan Vincent Suriadinata, ke MK sekira pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran sehingga tidak terjadi inkonstitusionalitas.

"Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers," ungkap peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia dalam keterangan persnya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Pasal 15 UU Pers Diuji Materi ke MK

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Umbu Rauta mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

"Dalam hal ini Pemohon yang menjalankan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden," jelasnya.

Baca juga: Belanja Iklan Capai Rp181 Triliun, SPRI Sumut: Saatnya Pers Non Mainstream Bersatu

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga