Sekilas Info

Resmi! Uji Materi UU Pers Telah Diterima MK

Para kuasa hukum pemohon, masing-masing Christo Laurenz Sanaky, SH, Vincent Suriadinata, SH, MH, Dr Umbu Rauta, SH., M.Hum dan Nimrod Androiha, SH.

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.

Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

"Jika uji materi ini dikabulkan (Mahkama Konstitusi) maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materiil UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Baca juga: Gelar Diskusi Media, SPRI Bahas Belanja Iklan Nasional

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga