Dewan Pers Dinilai Melampaui Kewenangan, MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR
Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menguji materi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Majelis MK berpendapat bahwa kemungkinan akan meminta Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait uji materi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan itu dikemukakan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi.
Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti.
"Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini," kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini.
Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya.
Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata selaku juru bicara, Nimrod Androiha dan Christo Laurenz Sanaky.
Komentar