Terduga Pelaku Mesum Warnai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Saya ingin menanyakan hal ini kepada seluruh anggota Dewan Pers secara terbuka dan kepada seluruh pimpinan organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Apakah layak seorang pejabat Kepala Dinas Kominfo yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar bersama isteri orang dan ditangkap polisi, melayangkan aduan tanpa harus menunggu proses di kepolisian dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap ?
Apakah fakta hukum pengadu yang ditangkap polisi dan menjadi terlapor sebagai pelaku dugaan kejahatan moral bersama isteri orang harus dikesampingkan oleh Dewan Pers?
Dengar Podcast ini: Sertifikasi Kompetensi Wartawan Harus BNSP RI
Bagaimana dengan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara yang dilanggar oleh pengadu selaku pejabat level kepala dinas dan menjabat Ketua Forum Kepala Dinas Kominfo se Indonesia ?
Jika hal ini tidak bisa dijawab oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya, maka penulis khawatir kejadian yang dialami wartawan senior Torazidu Lahia di Riau bakal terulang lagi.
Pada tahun 2017 lalu, Torazidu Lahia menulis tentang dugaan korupsi (mantan) Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan bukti fakta peristiwa pengusutan kasus korupsi itu sedang berjalan.
Namun Dewan Pers dengan lancangnya melayani aduan dari sang Bupati, kemudian mengeluarkan rekomendasi ‘pencabut nyawa’ dan menyatakan berita yang ditulis Torazidu Lahia bukan karya jurnalistik dan teradu tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan dan medianya belum terverifikasi Dewan Pers.
Sehingga kasus tersebut dinyatakan bisa ditempuh di luar Undang-Undang Pers atau dengan kata lain bisa dikriminalisasi.
Akibat rekomendasi Dewan Pers tersebut sang (mantan) Bupati kemudian benar-benar mengkriminalisasi Torazidu dan akhirnya dipenjara dan divonis bersalah, kemudian menjalani hukuman selama 2 tahun.
Baca juga: Jangan Lupakan Dua Pahlawan Ini
Pada waktu yang bersamaan, (mantan) Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diberitakan Torazidu terlibat dugaan korupsi, justeru terbukti bersalah dan didakwa sebagai koruptor yang merugikan keuangan negara dan divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah.








Komentar