Terduga Pelaku Mesum Warnai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Tidak pernah ada pelaku kejahatan yang ditangkap basah polisi sedang berduaan di kamar hotel lalu meminta hak jawab kepada media. Rata-rata pelaku yang digrebek di kamar hotel malu dan menutupi wajah saat dikejar wartawan.
Nyaris tidak ada yang mau diwawancarai wartawan, termasuk kejadian yang dialami pengadu Haris Suparto Tome saat ditangkap polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar, menolak diwawancarai saat dikejar wartawan.
Baca juga: DP Boleh Mensertifikasi Kompetensi Tapi Lewat LSP, Henny SW: LSP Dilisensi BNSP
Anehnya, kejadian yang diberitakan media itu dianggap Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik dan tidak memenuhi hak jawab, serta mencemarkan nama baik sang pelaku atau pengadu yakni Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome.
Jika penalaran dan pemahaman Dewan Pers seperti itu maka semua media yang biasa meliput penggrebekan polisi atau operasi penegakan hukum aparat polisi akan dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
Bagaimana mungkin fakta kejadian yang diberitakan secara jujur dan benar itu dikategorikan melanggar kode etik jurnalistik dan tidak memenuhi hak jawab oleh penilaian Dewan Pers. Bagi penulis, hal itu tidak masuk logika akal sehat.
Beginilah jadinya kalau Dewan Pers dipimpin oleh orang yang tidak memiliki latar belakang pengalaman di bidang wartawan. Bagaimana mungkin sebuah peristiwa penegakan hukum yang lazim diliput oleh media, kemudian pelakunya seorang pejabat kepala dinas ditangkap polisi namun Dewan Pers mengenyampingkan fungsi sosial kontrol pers.
Dari sisi moral dan etika menjadi pejabat, itu sudah dilanggar oleh pengadu ketika ditangkap polisi sedang berduaan dengan isteri orang. Bahkan suami dari pelaku yang ditangkap bersama pengadu juga berharap pengadu Haris Suparto Tome dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sepertinya seluruh anggota Dewan Pers perlu belajar lagi Undang-Undang Pers khususnya pasal 6 tentang peran pers nasional. Sangat jelas disebutkan, Pers nasional salah satunya berperan mendorong terwujudnya supremasi hukum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Bahkan untuk menjalankan peran ini, Undang-Undang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Jadi, jika semua pelaku kejahatan yang ditangkap polisi lalu mengadu ke Dewan Pers karena merasa dicemarkan nama baiknya, lalu siapa yang bertugas melakukan pegawasan dan mendorong terwujudnya supremasi hukum?








Komentar