Terduga Pelaku Mesum Warnai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Dewan Pers hanya sibuk mengurusi kerja sama media terverifikasi dengan pemerintah daerah. Dewan Pers sibuk mengarahkan media untuk menjual idealisme dan independensi media kepada pemerintah daerah lewat kerja sama publikasi dan sosialaisasi media.
Apakah perlu pemikiran penulis ini kembali terbukti di kemudian hari namun diklaim oleh Dewan Pers. Sama halnya ketika penulis sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 menulis kritikan terhadap pelaksanaan UKW abal-abal dan ilegal yang dilakukan Dewan Pers. Tadinya Dewan Pers bersih kukuh UKW yang dilakukannya adalah profesional dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Namun di pertengahan April 2021, Dewan Pers dikejutkan dengan fakta hukum bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP mengegaskan bahwa Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi tidak boleh secara langsung, karena harus melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP.
Sontak publik pers terbuka mata lebar-lebar bahwa praktek UKW Dewan Pers selama ini ternyata abal-abal dan melaggar hukum.
Tiba-tiba Dewan Pers mendatangi BNSP dan ‘mengemis’ peran dengan menggiring opini bahwa Rekomendasi Dewan Pers diwajibkan bagi LSP dalam mendapatkan lisensi di BNSP. Kenegarawanan Muh Nuh diuji dalam peristiwa hukum ini.
Penulis yang merupakan Ketua Umum SPRI yang selama ini getol menulis kritikan tentang UKW Dewan Pers yang cacat hukum, sering dipotret abal-abal namun justeru berhasil membuktikan kritikannya benar dengan mendirikan LSP dan menyusun standar kompetesi wartawan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Standar Kompetesi Wartawan yang digunakan Dewan Pers selama ini adalah abal-abal dan tidak memenuhi ketentuan KKNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 203 tentang Ketengakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
SPRI menjawab semua itu dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan berbasis KKNI yang teregistrasi di Dirjen Binalatas Kemanker RI.
Fakta ini apakah akan berulang ketika penulis dan kelompok yang tergabung dalam Dewan Pers Indonesia kembali membuat gebrakan memperjuangkan pendapatan media atau perusahaan pers melalui program pembentukan peraturan daerah di seluruh Indonesia tentang belanja iklan nasional menjadi belanja iklan daerah.
Penulis berharap program ini tidak dilawan oleh Dewan Pers tapi didukung untuk bersama-sama, selayaknya praktek UKW lewat jalur BNSP, mendorong pemerintah membuat perda tentang belaja iklan daerah sebagai potensi income bagi perusahaan media.








Komentar