Sekilas Info

Terduga Pelaku Mesum Warnai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Ketua Dewan Pers Indonesia, Heintje G Mandagi

Saat menulis fakta tentang nasib yang dialami Torozidu Lahia ini, hati dan persaaan penulis begitu pedih dan miris membayangkan wartawan yang menjalankan perannya harus mendekam di balik jeruji besi dan dinginnya lantai penjara beralaskan tikar tipis berbalut penderitaan yang tak terkatakan.

Kebebasannya terenggut oleh karena tulisannya dipidana dan dikriminalisasi. Kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat tidak berlaku bagi Dewan Pers.

Tidak ada upaya meminta maaf kepada Torozidu Lahia pasca Bupati yang mengadu terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Dewan Pers tidak berani mengakui kesalahannya.

Kemerdekaan pers bukan lagi wujud kedaulatan rakyat tapi wujud tirani Dewan Pers. Tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.

Masih jelas teringat kematian wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru Muhammad Jusuf dalam tahanan karena dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya. Nasib yang dialami Torozidu Lahia tak berbeda dengan apa yang dilami almarhum Muhammad Jusuf.

Keduanya menerima Rekomendasi “Pencabut Nyawa Kemerdekaan Pers” dari Dewan Pers. Namun sayangnya Dewan Pers tidak merasa bersalah sedikit pun.

Beberapa contoh kasus yang diurai di atas hanyalah sebagian kecil dari kasus-kasus serupa yang membelenggu kemerdekaan pers di berbagai daerah.

Telah habis kata-kata bagi penulis untuk merangkaikan kalimat menggambarkan betapa negeri ini sudah rusak sistem penegakan kemerdekaan persnya.

Bahkan kemerdekaan pers saat ini yang penulis rasakan lebih buruk dari era orde baru berkuasa karena ulah Dewan Pers yang dihuni orang-orang elit yang tidak mengerti tentang permasalahan pers.

Saat ini kondisi kehidupan pers nasional sudah begitu memprihatinkan. Wartawan dan media dibiarkan terlena dengan mengais rejeki dari belas kasihan nara sumber.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga