Terduga Pelaku Mesum Warnai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Wartawan dan media dibiarkan mengemis rejeki dan menjual idealisme kepada pemerintah daerah lewat program kembanggaan Dewan Pers yakni kerja sama media terverifikasi dengan pemda.
Media yang belum terverifikasi dicap media abal-abal. Dan wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW (ilegal dan abal-abal) malah selama ini dipotret atau dicitrakan sebagai wartawan abal-abal. Tapi semua wartawan hanya diam membisu, pasrah pada keadaan.
Ketika disentuh sedikit dengan fasilitas wadah penyaluran unek-unek lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 ribuan wartawan pun bergerak dan meledak-ledak namun surut seketika bak ditelan bumi.
Wartawan dan media yang belum terjangkau Dewan Pers pun nyatanya tetap diam membisu karena takut dikriminalisasi dan dihambat akses ekonominya. Sebagian besar pasrah dan terlena.
Bahkan kelompok organisasi pers konstituen Dewan Pers pun tak menyadari bahwa sesungguhnya mereka merupakan bagian dari korban pembiaran Dewan Pers terkait hak untuk mendapatkan kesejahteraan melalui perusahaan pers tempatnya bekerja.
Sudah menjadi rahasia umum wartawan media mainstream hampir 90 persen masih menerima imbalan jasa pemberitaan dari nara sumber untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Jangan ada dusta di antara kita. Karena penulis pernah menjadi bagian dari wartawan media mainstream yang justeru menyaksikan praktek menerima amplop lebih parah dilakukan wartawan media mainstream ketimbang wartawan media mingguan atau bulanan dan media lokal non mainstream.
Hampir sebagian besar wartawan pos liputan di gedung pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten masih menerima imbalan secara diam-diam karena jasa pemberitaan.
Gaji wartawan media mainstream berskala nasional pun masih jauh dari kata sejahtera. Berdasarkan riset yang dilakukan DPP SPRI, wartawan media mainstream berskala nasional selayaknya digaji minimal 25 juta rupiah per bulan untuk level reporter dan gaji minimal 100 juta rupiah untuk wartawan level pemimpin redaksi agar terjamin independensinya.
Angka yang disebutkan tadi masih tergolong kecil dibanding raihan pendapatan belanja iklan tahunan yang diperoleh media-media mainstream berskala nasional yang mencapai belasan bahkan puluhan triliuan rupiah per tahun.
Tingkat kesejahteraan dan pendapatan perusahaan pers dari tahun ke tahun nyaris tidak mengalami penurunan. Malah sebaliknya belanja iklan nasional terus meningkat setiap tahunnya dan berpengaruh pada meningkatnya pendapatan media dari perolehan belanja iklan nasional tersebut.
Lantas apa peran Dewan Pers. Sama sekali tidak ada dalam upaya meningkatkan kehidupan pers nasional.








Komentar