Sekilas Info

Putusan MKMK Menegakkan Konstitusi, Berikut “Vox Pop” Rangkuman Redaksi

Kolase foto | Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Semoga aja mereka (MKMK) punya nurani, yang bisa menghargai perjuangan para pahlawan, terutama pahlawan yang tidak terdata identitasnya, demi kemerdekaan, (dan memiliki) nilai luhur, bukan kepemimpinan yang mengabaikan Demokrasi," Erijon Damanik, Pegiat Sosial di Padangsidempuan.

"Harapan saya semoga Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan yang jujur, adil dan memenuhi harapan masyarakat demi tegaknya Undang-Undang Dasar dan Konstitusi Negara kita ini," Titin, warga di Alor, NTT.

"Saya melihat putusan (dugaan pelanggaran etik) Hakim MK itu sepenuhnya adalah kewenangan MKMK yang dalam hal ini Ketuanya Prof Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua MK (periode 2003-2008). Jadi, Ketua MKMK yang mengadili putusan (etik) itu, saya meminta dan berharap sepenuhnya kepada MKMK agar dapat memutuskan secara arif, bijaksana dan adil," Datuk Gea, Advokat di Medan.

"Menurut saya, putusan MKMK harus kembali menegakkan Konstitusi, pecat Anwar Usman. Kembalikan MK pada fitrahnya," Hermanus Boki, Aktivis Pemuda di Kupang, NTT.

Baca juga: Politisi PKS Sumut Dukung Pembentukan Perda BPJS Ketenagakerjaan, Wakanwil Sumbagut Dorong Kebijakan Dana Desa

Baca juga: PB IDI Sikapi Konflik Jalur Gaza: Patuhi Hukum Humaniter Internasional

"Putusan MKMK besok ini merupakan hal yang pertama terjadi (untuk capres-cawapres), jadi kemungkinan bisa mengganggu kestabilan politik di Indonesia. Tapi itu juga murni urusan hukum, jadi apapun putusannya besok, semoga bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," Herman Raga Ninja, Jurnalis di Alor, NTT

"Kita berharap agar MKMK mengeluarkan putusan yang berdasarkan fakta hukum dan fakta lapangan untuk menjaga Marwah MK di mata publik. Ini masalah yang cukup terang benderang," Zakaria Rambe, Pengamat Hukum/Advokat di Medan.

"Putusan MKMK tidak saja diharapkan beri sanksi berat kepada Anwar Usman, tapi juga batalkan putusan MK a quo," Loly Bonafentura, Advokat di Semarang.

Pendapat Akademisi

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga