Putusan MKMK Menegakkan Konstitusi, Berikut “Vox Pop” Rangkuman Redaksi
dailyklik.id, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Selasa 7 Oktober 2023, akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap 9 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya 9 Hakim MK yang menangani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menimbulkan multitafsir.
Akibat putusan uji materi itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa saja maju sebagai capres atau cawapres jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Catat Sejarah! Publik Konsisten Percaya Penegakan Hukum kepada Kejagung
Baca juga: Intelektual: Tradisional dan Organik?
Lantaran putusan MK itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga anak pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat maju sebagai Cawapres meski baru berusia 36 tahun.
Lalu, bagaimana tanggapan publik sebagai Vox Pop (suara rakyat) yang sedang menanti putusan Majelis Kehormatan MK?
Berikut redaksi dailyklik merangkum sejumlah pendapat dari lapisan masyarakat di tanah air.
"Saya berharap hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI agar dapat membatalkan putusan tentang (syarat capres-cawapres) Gibran Cawapres," Irfan Syarif Mahasiswa di Medan.
Pendapat pegiat sosial
Komentar