Hukum
Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS
Surat Pernyataan Penanggungan ini menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gandeng Kejagung dan Oditurat Militer. Ada Apa?
Dengan adanya Surat Pernyataan Penanggungan ini maka HITS memiliki hubungan hukum langsung dengan Parbulk, dan menjadikan HITS sebagai pihak penanggung yang memberikan penanggungan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali atas seluruh kewajiban Heritage sebagai bagian dari anak usaha HITS.
Keberadaan Surat Pernyataan Penanggungan ini telah sesuai dengan yang disyaratkan Undang Undang (UU) Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1), (3), dan (4).
Selanjutnya Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam mulai periode sewa 16 April 2009 sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp39,5 Miliar, Mujianto Ditahan Kejati Sumut
Parbulk telah melakukan gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan kepada HITS melalui High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris).
Kedua lembaga itu memenangkan gugatan Parbulk, namun baik Heritage maupun HITS tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini.
Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87.
Baca juga: Cadangan Energi Fosil Segera Punah, Pemerintah Diminta Sahkan RUU EBT
Direktur Parbulk II AS, Christian Due, mengatakan bahwa Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan agar kontrak bisnis internasional dihormati, baik secara prinsip maupun praktik.








Komentar