Hukum
Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS
Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebut Asep, dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.
Baca juga: Imparsial: Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum
“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” jelas Asep.
Lebih lanjut Asep menyatakan, perkaranya sederhana karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris.
"Maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik," ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI Perintah Komandan Satuan Tertibkan Prajurit Berperilaku Aneh
Asep menilai masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia pun berharap persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujarnya.
Sementara pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya.
Baca juga: Kemenpora Gelar Rakornas Kepemudaan, KNPI Sebut Bernuansa Politis dan Pemborosan Anggaran
Gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007, dimana berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan kapal Mahakam kepada Heritage.
Sebelumnya pada 5 Desember 2007 Direksi dan Dewan Komisaris HITS telah menandatangani keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat Direksi dan pengganti rapat Dewan Komisaris yang menyetujui dibuatnya Surat Penanggungan Perusahaan yang dilegalisasi oleh Muslim SH MKn, Notaris di Kabupaten Karawang dengan No. 69/LEG/N/XII/2007 (Surat Pernyataan Penanggungan).








Komentar