Sekilas Info

Hukum

Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Suasana Persidangan Gugatan Parbulk di PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi Inggris memenangkan Parbulk dan, sesuai putusan No.58/2010, telah memerintahkan HITS untuk membayar USD28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk.

Baca juga: Peluncuran MCD-3 sebagai Lompatan Perintis dalam Sistem Transportasi Global

Terlepas dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, Parbulk belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga