Sekilas Info

Hukum

Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Suasana Persidangan Gugatan Parbulk di PN Jakarta Selatan.

“Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan agar semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia dan penegakan kontrak internasional," katanya.

"Selain juga menegakkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase internasional dan pengadilan asing terhadap pihak Indonesia dimana tanpanya, investor asing berisiko enggan dalam berinvestasi di Indonesia," tambah Due.

Baca juga: Kemenpora Gelar Rakornas Kepemudaan, KNPI Sebut Bernuansa Politis dan Pemborosan Anggaran

Saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.

Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut dikemudian hari.

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami," ujar Christian Due.

Baca juga: Panglima TNI Apresiasi TNI AL Bangkitkan Heroisme Malahayati

Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, lanjut Christian, sebab halil ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia.

"Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” pungkas Due.

Putusan Terhadap Hits dan Anak Perusahaannya

Proses Arbitrase terhadap Heritage
Pada 6 Agustus 2009, Parbulk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Heritage sesuai dengan peraturan arbitrase LMAA yang berlaku.

Baca juga: Bakamla RI Resmikan Maritime Training Center

Lalu, 23 Desember 2010, majelis arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04.

Tuntutan terhadap HITS di Pengadilan Tinggi Inggris Parbulk juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Inggris, sesuai Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa yang non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga