Sekilas Info

Perluasan Kewenangan Jaksa di RUU KUHAP Dikritisi Pakar Hukum Sumut

Suasana FGD KUHAP di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Sabtu (22/2).

Dailyklik.id, MEDAN - Para ahli hukum di Sumut mengeritisi sejumlah beleid dalam RUU KUHAP yang terkait dengan proses penyidikan. Salah satunya mengenai kewenangan jaksa yang dinilai terlalu luas.

Beberapa ahli hukum di Sumut mengeritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Kota Medan, Sabtu (22/2).

FGD bertemakan "Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" itu lebih menyorot kewenangan jaksa dalam proses penyidikan.

"Kewenangan jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Pakar Hukum Pidana UISU Dr. Indra Gunawan Purba, SH, MH.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga