Sekilas Info

Perluasan Kewenangan Jaksa di RUU KUHAP Dikritisi Pakar Hukum Sumut

Suasana FGD KUHAP di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Sabtu (22/2).

Pernyataan Indra merujuk kepada setidaknya tiga beleid dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan jaksa dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah Pasal 28, jaksa diberi kewenangan untuk meminta dilakukannya penyidikan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka.

Kemudian Pasal 30 yang mengatur bahwa penghentian penyidikan oleh penyidik memerlukan persetujuan tertulis dari jaksa. Serta Pasal 111 Ayat (2), jaksa diberi kewenangan untuk memertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, perubahan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Dan revisi ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Namun dalam upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih pada jaksa," terangnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga