Sekilas Info

Perluasan Kewenangan Jaksa di RUU KUHAP Dikritisi Pakar Hukum Sumut

Suasana FGD KUHAP di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Sabtu (22/2).

Dalam FGD, Indra Gunawan juga memersoalkan dihilangkannya proses penyelidikan dalam menentukan sebuah perkara tindak pidana.

"Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya," ujarnya.

Pakar Hukum Tatanegara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Eka NAM Sihombing, SH, MHum menilai terdapat beberapa hal yang masih harus diperhatikan dalam RUU KUHAP. Di antaranya adalah penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dan penegasan diferensiasi fungsional.

"Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum," kata Eka.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga