Perluasan Kewenangan Jaksa di RUU KUHAP Dikritisi Pakar Hukum Sumut
Seperti diketahui, pada 18 Februari 2025, DPR menyetujui RUU KUHAP yang lahir dari inisiatifnya. RUU itu diproyeksikan menggantikan KUHAP saat ini yang telah berlaku sejak 1981.
Selain nama-nama di atas, FGD tersebut juga melibatkan beberapa pakar hukum yang lain, seperti Rina Melati Sitompul dari Universitas Dharmawangsa Medan, serta M Faisal dan Panca Sarjana Putra dari UISU. Dalam FGD yang dihadiri para peserta dari kalangan akademisi, advokat dan mahasiswa itu juga disinggung mengenai keterlibatan langsung militer dalam penegakan hukum pidana.
Penindakan hukum yang melibatkan langsung personel TNI muncul belakangan ini di berbagai daerah, seperti di Sumbar dan Sumut. Terkait dengan itu, ditegaskan Indra Gunawan bahwa fungsi penyidikan pidana berada di tangan Polri dan Kejaksaan, atau Kementerian/Lembaga melalui PPNS.








Komentar