Diduga Rugikan Negara Rp39,5 Miliar, Mujianto Ditahan Kejati Sumut

dailyklik, Medan - Pengusaha ternama di Medan, Mujianto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut). Mujianto merupakan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) di Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebutkan, bahwa Mujianto ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Lanjut Yos Tarigan menjelaskan, bahwa tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan memiliki keterkaitan dugaan korupsi di Bang BTN Medan sehingga Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dan tetap dilakukan penahanan badan.
Baca juga: Sikat Mafia Tanah, Penyidik Tipikor Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat
Yos menguraikan, bahwa pada tahun 2011 Direktur PT Agung Cemara Realty itu telah melakukan perikatan perjanjian jual beli tanah kepada seseorang berinisial CS seluas 13.680 persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur nya CS mengajukan kredit Modal Kerja (berupa) Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," urai Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyebutkan, bahwa diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan.
Akibatnya penyidik menemukan ada peristiwa pidana yang kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. Kini tersangka Mujianto ditahan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka (kini) ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan (selama) 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," pungkas Yos Tarigan.
Komentar